Rabu, 18 Maret 2009

Mempertegas Posisi Amil

Oleh Ahmad Fathan Aniq

Setiap bulan Ramadhan tiba, umat Islam selalu berlomba-lomba untuk berderma. Tak hanya dengan membayar zakat fitrah, tetapi juga dengan melakukan berbagai bentuk derma yang lain seperti sadaqah, infaq dan waqaf. Zakat al-mal atau zakat harta yang pembayarannya dilakukan tiap kali mencapai masa haul pun biasanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Hal ini dapat dipahami, mengingat setiap amal kebajikan yang dilakukan dengan ikhlas pada bulan ini akan dilipatgandakan ganjarannya.

Sejalan dengan itu, sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Muslim Indonesia untuk membentuk panitia lokal yang memposisikan diri mereka sebagai ‘amil, atau sebuah badan yang berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq dan sadaqah tersebut. Mereka tumbuh menjamur bak cendawan di musim hujan. Jumlah mereka berbilang, hampir di setiap desa terdapat kepanitian ‘amil.

Hal ini memiliki nilai positif. Karena derma yang dikeluarkan oleh seorang muzakki akan melewati kepanitian ‘amil sebelum akhirnya sampai kepada delapan kelompok orang yang berhak menerimanya yang disebut mustahiqqun. Dalam proses ini, ‘amil menempati posisi yang sangat penting, sehingga wajar saja kalau dalam al-Qur’an mereka ditempatkan pada posisi ketiga sebagai mustahiq setelah kelompok faqir dan miskin. Penempatan mereka pada nomor urut ketiga tentu bukan tanpa makna, tetapi merupakan penegasan akan pentingnya keberadaan mereka pada upacara derma. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa zakat al-mal yang dikeluarkan tanpa melalui ‘amil akan dianggap sebagai sadaqah tathawwu’ah biasa dan tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat al-mal tersebut.

Salah satu di antara sekian banyak fungsi ‘amil yaitu untuk menghilangkan budaya patronase atau budaya hutang budi antara si pemberi dan si penerima. Tujuan disyari’atkannya zakat al-mal selain untuk menyucikan harta seorang muzakki adalah untuk memperkecil atau bahkan menghilangkan sama sekali gap atau jarak antara si kaya dan si miskin, dan inilah yang disebut keadilan. Kata keadilan dan kata-kata yang senada dengannya seperti al-qisth dan al-mizan merupakan kata ketiga yang paling sering disebut dalam al-Qur’an setelah kata “Allah” dan “ilmu pengetahuan”. Karena keadilan merupakan cita-cita ideal zakat, maka pemberian dengan niat menciptakan patronase adalah bertentangan dengan tujuan luhur zakat. Memang, sebagian orang ketika berderma secara langsung mungkin tanpa disertai dengan maksud riya’ ataupun menciptakan patronase tadi. Tetapi ketika si mustahiq menerima uluran tangan si kaya, tanpa disadari dia akan merasa berhutang budi terhadap si pemberi. Maka, ini seakan menegaskan bahwa si penerima sudah seharusnyalah tunduk dan patuh terhadap si pemberi, dan inilah yang disebut budaya patronase.

Memang berat untuk memberi tanpa harus diketahui orang lain. Tetapi disinilah kita diuji untuk berbuat dan beramal secara ikhlas. Apakah perbuatan kita selama ini semata-mata diniatkan untuk Allah Swt. ataukah juga untuk berhala-berhala penghormatan dan sanjungan dari orang lain? Hanya Allah dan hati kita sendiri yang tahu.
Kita tentu sering mendengar kasus pembagian zakat yang sebenarnya diawali dengan niat baik tetapi akhirnya berakhir dengan duka yang sangat memilukan. Kejadian yang paling akhir tentunya tewasnya 21 orang dhu’afa yang memperebutkan dana zakat sebesar tiga puluh ribu rupiah per orang di Pasuruan. Ini tentu akibat kelalaian pihak pemberi. Mungkin kejadiannya akan menjadi lain kalau H. Syaikhon selaku muzakki mempercayakan dana zakatnya kepada ‘amil. ‘Amil tentu memiliki data orang-orang yang berhak menerima zakat.

Pada titik ini, sekali lagi, ‘amil akan menjadi pihak ketiga yang menjadi penghubung antara si kaya dan si miskin. Si kaya menyerahkan sebagian hartanya yang di dalamnya terdapat hak-hak orang miskin kepada ‘amil, dan ‘amil menyerahkan harta tersebut kepada para mustahiq tanpa harus memberi tahu siapa si pemberi. Dengan itu, si penerima atau mustahiq akan menerima harta zakat yang memang sudah menjadi hak mereka dengan penuh kebahagiaan dan tanpa ada rasa beban budi terhadap si pemberi. Dan dengan itu juga, dia akan merasakan indahnya beragama Islam. Betapa Islam dengan syari’atnya begitu menghargai persamaan dan keadilan dan tentunya mengangkat mereka yang kecil dan terpinggirkan. Maka benarlah sabda Rasulullah Saw. bahwa Allah berada sangat dekat dengan orang miskin dan yang dizholimi. Wallahu A’lam.

Diterbitkan di “an-Nur” Edisi bulan Ramadhan, Lembar Dakwah Santren al-Muniriyah Rempung Lombok Timur. 26092008

0 komentar: